Bupati Pringsewu Paparkan Ranperda APBD 2026, Prioritaskan SDM dan Ketahanan Pangan

Selasa 21-10-2025,09:53 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

PRINGSEWU, LAMPUIJO.ID – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (20/10/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suherman tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Riyanto menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda APBD merupakan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Sebagai tindak lanjut, telah ditetapkan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77 Tahun 2020 sebagai dasar penyusunan APBD,” jelasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hunian, Pemkot Metro Realisasikan Program RLTH

Bupati menjelaskan, langkah awal penyusunan APBD 2026 dimulai dengan penyusunan RKPD 2026 berdasarkan hasil Musrenbang di tingkat pekon, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, serta mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional dan Provinsi.

Pemerintah daerah juga telah menyusun KUA-PPAS 2026 yang disepakati bersama DPRD pada 15 Agustus 2025 lalu.

“Penyusunan APBD disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam RPJPD 2025–2045, serta RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Metro Optimalkan Belanja Daerah dan PAD untuk Tekan Inflasi

Adapun tema pembangunan Kabupaten Pringsewu tahun 2026 adalah:

“Pemantapan Ketahanan Pangan dan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.”

Lima prioritas pembangunan yang menjadi fokus pemerintah daerah meliputi:

1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

2. Pengembangan potensi unggulan daerah untuk pertumbuhan ekonomi.

3. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif.

Kategori :