Sidang Kecelakaan Maut Lampung Tengah: Saksi Mata Ungkap Pengemudi Avanza Ugal-ugalan

Sidang Kecelakaan Maut Lampung Tengah: Saksi Mata Ungkap Pengemudi Avanza Ugal-ugalan--Ist
Selain itu, Ponijan mengaku janggal dengan pengakuan terdakwa saat persidangan berlangsung, yang menyatakan bahwa RDA mengalami epilepsi saat menabrak AGS.
BACA JUGA:Bupati Ardito Wijaya Tanamkan Semangat Kebangsaan di Diklat Calon Paskibraka Lampung Tengah 2025
"Pengakuan terdakwa kepada hakim tadi tidak masuk akal, katanya saat dia ngebut naik mobil lalu menabrak anak saya itu dalam keadaan tidak sadar karena epilepsinya kumat selama dua menit, tapi kok masih bisa nyetir dan nyalip kendaraan," ungkapnya.
Dia juga menerangkan kepada majelis hakim, pasca insiden tabrak lari sewaktu diperiksa penyidik lalu lintas hanya ditanya indentitas, kemudian saat perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang perdana, hanya dihubungi lewat handphone oleh petugas kepolisian.
"Saat diperiksa di polres cuma ditanya indentitas oleh penyidik lakalantas, kemudian waktu sidang pertama, hanya ditelepon jam 15.11 WIB, untuk hadir di persidangan anehnya saya tidak menerima surat panggilan," ungkap Ponijan.
Ponijan juga meminta kepada hakim untuk menindaklanjuti pengakuan SIM A milik terdakwa pembuatannya "nembak" alias ilegal tanpa melalui proses dan prosedur sesuai ketentuan undang-undang yang jelas-jelas ini sebuah pelanggaran.
BACA JUGA:Dukung Program Gizi Anak, Bupati Lampung Tengah Bagikan Susu untuk Siswa SD
"Selaku orangtua korban, saya meminta hakim memanggil pihak-pihak terkait atas kepemilikan SIM A milik terdakwa dan saya yakin terdakwa punya SIM setelah kejadian lakalantas," katanya.
Selain itu, kata dia, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak terdakwa kepada keluarganya usai kematian AGS, Ponijan pun menilai bahwa pihak terdakwa tidak menunjukkan rasa empati dan penyesalan.
Bukan tidak bisa mengikhlaskan, Ponijan mengaku hanya tidak pernah mendapatkan rasa empati dari pihak terdakwa.
Selain itu, Ponijan pun mengenang AGS semasa hidupnya yang dikenal sebagai siswi berprestasi di bidang olahraga.
AGS diketahui pernah mengikuti sejumlah cabang olahraga tingkat kabupaten hingga provinsi.
BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah Tinjau Pembangunan Jalan Buyut Ilir – Tanggul Angin
Di antaranya, pernah meraih juara 2 atletik nomor lari ajang Porprov Lampung 2022, juara lari dan lompat jauh ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD tingkat kabupaten, lalu juara lari dan lompat jauh ajang Bupati Cup.
"Kami hanya orang kecil, harapan saya keadilan ini ditegakkan, jangan sampai peradilan untuk anak saya dipermainkan. Saya hanya minta keadilan," ungkapnya.
- Tag
- Share
-