Cegah Percaloan, Disdikbud Metro Tekankan Transparansi SPMB

 Cegah Percaloan, Disdikbud Metro Tekankan Transparansi SPMB

Sekertaris Disdikbud Kota Metro, Dedy Hasmara--Dok Radarmetro.disway.id

KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro mengingatkan masyarakat dan wali murid untuk berhati-hati terhadap praktek percaloan. 

Disdikbud juga mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan proses SPMB sesuai prosedur secara transparan. 

Demikian disampaikan Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi melalui Sekertaris, Dedy Hasmara dikonfirmasi awak media pada Kamis 12 Juni 2025.

Ia mengatakan, bahwa dalam proses SPMB akan dilaksanakan secara transparan dan adil. Karena itu, ia meminta agar seluruh satuan pendidikan untuk mempersiapkan  secara matang, tertib, dan transparan. 

BACA JUGA:Harga Cabai di Kota Metro Turun Signifikan Usai Idul Adha

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengingatkan seluruh masyarakat  untuk berhati-hati terhadap praktik percaloan. 

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan bisa meloloskan anaknya ke sekolah tertentu di luar prosedur yang ditetapkan .

"Jangan percaya pada oknum. Semua jalur penerimaan sudah digital, transparan, dan terukur. Kami ingin pelaksanaan SPMB berjalan adil untuk semua," tegasnya. 

Diakuinya bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya indikasi praktek percayaan. 

"Kami akan tindak tegas jika ada indikasi percaloan," ujarnya. 

BACA JUGA:Harga Daging Ayam Anjlok Pasca Idul Adha 2025, Daging Sapi Tetap Rp120 Ribu per Kg

Menurutnya, pada pelaksanaan SPMB tahun ini pihaknya telah memberikan surat edaran terkait petunjuk teknis (juknis) SPMB ke seluruh sekolah. 

"Kami mengimbau semua kepala sekolah dan wali murid, agar mengikuti alur penerimaan siswa baru sesuai ketentuan," paparnya. 

Ia menjelaskan bahwa salam pelaksanaan SPMB tahun ini Disdikbud Metro dilakukan dengan tiga aspek. Adapun ketiga aspek tersebut diantaranya kepatuhan sistem zonasi, keterbukaan informasi, dan penegakan prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Tag
Share
Berita Lainnya