PJS Dukung Pemberantasan Wartawan Bodrex, Tegaskan Sanksi Tegas bagi Oknum Penyalahguna Profesi

PJS Dukung Pemberantasan Wartawan Bodrex, Tegaskan Sanksi Tegas bagi Oknum Penyalahguna Profesi

PJS Dukung Pemberantasan Wartawan Bodrex, Tegaskan Sanksi Tegas bagi Oknum Penyalahguna Profesi--Dok Radarmetro.disway.id

JAKARTA, LAMPUIJO.ID – Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes & PDT), Yandri Susanto, mengenai wartawan bodrex yang sering mengganggu kepala desa menuai beragam reaksi. 

Organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap wartawan yang melakukan praktik pemerasan, intimidasi, atau jurnalisme transaksional.

BACA JUGA:Riyanto dan Umi Laila Resmi Terpilih sebagai Pemenang Pilkada Pringsewu 2024

"Kami mendukung langkah tegas untuk menertibkan oknum wartawan bodrex yang merusak citra profesi ini. Wartawan sejati bekerja dengan integritas, bukan mencari-cari kesalahan untuk menekan dan meminta uang kepada narasumber," ujar Mahmud dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (03/03/2025).

Mahmud menambahkan bahwa PJS memiliki visi utama, yaitu terwujudnya jurnalis berintegritas, kompeten, dan profesional. Oleh karena itu, organisasi tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik.

BACA JUGA:Disdag Metro Awasi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Pastikan Harga Sesuai HET

Pemerasan Berujung Pemecatan

Sebagai bentuk ketegasan, Mahmud menegaskan bahwa anggota PJS yang terbukti melakukan pemerasan akan dipecat tanpa ampun. Tidak ada ruang bagi wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi.

Selain itu, bagi wartawan yang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari lembaga uji di bawah naungan Dewan Pers, tetapi terbukti melakukan tindakan tercela, PJS akan melaporkannya ke lembaga uji terkait dengan tembusan ke Dewan Pers. Tujuannya adalah agar kartu UKW mereka dicabut, sehingga mereka tidak lagi bisa mengklaim sebagai wartawan kompeten.

"Kompetensi wartawan bukan hanya soal memiliki sertifikat UKW, tetapi juga tentang menjaga etika dan profesionalisme. Jika ada wartawan yang menyalahgunakan kepercayaan publik, kami akan pastikan dia tidak lagi bisa mengatasnamakan profesi ini," tegas Mahmud.

BACA JUGA:Disdag Metro Awasi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Pastikan Harga Sesuai HET

PJS Imbau Pejabat dan Masyarakat Verifikasi Identitas Wartawan

PJS juga mengimbau para pejabat, kepala desa, dan masyarakat luas untuk lebih cermat dalam mengenali wartawan yang datang meliput. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

Tag
Share
Berita Lainnya