Sat Res Narkoba Polres Metro Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sat Res Narkoba Polres Metro Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu--Dok Radarmetro.disway.id
KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID -- Dua warga asal Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diamankan Sat Res Narkoba Polres Metro.
Keduanya yakni berinisial MDS (44) warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dan GNI (28) warga Telogorejo, Batanghari, Lamtim.
Keduanya diamankan lantaran diduga iuran membeli narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda berdasarkan pengembangan polisi.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, mengungkapkan penangakapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya MDS.
BACA JUGA:Pendataan Sarana Prasarana Sekolah di Metro Dimulai, Wujudkan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening. Di mana isinya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah korek api gas berwarna kuning, dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng rokok Surya Gudang Garam, yang didalamnya berisi 17 plastik klip bening ukuran kecil kosong.
"Saat diinterogasi MDS mengaku membeli barang haram itu dengan menggunakan uang iuran bersama GNI," ungkapnya.
BACA JUGA:Harga Kelapa di Lampung Tengah Melonjak Signifikan Jelang Idul Adha 1446 H
Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka MDS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GNI di kediamannya.
"Dalam pemeriksaan GNI mengakui ini telah mengkonsumsi sabu. Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi membawa keduanya ke Mapolres Metro," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam perkars tersebut kedua pelaku diherat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009.
Di mana isinya tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tag
- Share
-