Kepala Toko di Pringsewu Diduga Gelapkan Ribuan Pasang Sepatu, Polisi Ungkap Kerugian Rp294 Juta
Kamis 06-02-2025,22:04 WIB

Kepala Toko di Pringsewu Diduga Gelapkan Ribuan Pasang Sepatu, Polisi Ungkap Kerugian Rp294 Juta--Dok Radarmetro.disway.id
lebih lanjut, Atas perbuatannya, JI disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
- Tag
- Share
-