Kepala Toko di Pringsewu Diduga Gelapkan Ribuan Pasang Sepatu, Polisi Ungkap Kerugian Rp294 Juta

Kepala Toko di Pringsewu Diduga Gelapkan Ribuan Pasang Sepatu, Polisi Ungkap Kerugian Rp294 Juta

Kepala Toko di Pringsewu Diduga Gelapkan Ribuan Pasang Sepatu, Polisi Ungkap Kerugian Rp294 Juta--Dok Radarmetro.disway.id

lebih lanjut, Atas perbuatannya, JI disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Tag
Share
Berita Lainnya