Disdag Metro Awasi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Pastikan Harga Sesuai HET

Disdag Metro Awasi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Pastikan Harga Sesuai HET--Dok Radarmetro.disway.id
KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro turun langsung melakukan peninjauan ke sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram (Kg).
Ini menyusul intruksi Presiden RI yang memperbolehkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Disdag Kota Metro Elmanani melalui Kabid Perdagangan Disdag Metro, Eni Purwati, mengatakan bahwa monitoring telah dilakukan ke sejumlah pangkalan gas di kota setempat.
BACA JUGA:Program MBG Hadir di Lampung Tengah, Pastikan Asupan Gizi Anak Terpenuhi
Di mana pihaknya sebelumnya telah melakukan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai aturan terbaru. Adapun nilianya dari Rp18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung gas.
"Jadi hampir 15-20 pangkalan sudah kita sambangi. Memang ada beberapa pangkalan yang sudah tahu (aturan penjualan gas), ada beberapa pangkalan yang belum tahu," terangnya pada Kamis 6 Februari 2025.
Ia menyebut dari aturan HET yang ditetapkan tersebut idealnya harga has di tingkat pengecer mencapai harga dari Rp22 ribu hingga Rp23 ribu.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curat Diamankan Polisi, Saldo Rekening Korban Dikuras untuk Judi Online
"Untuk pengecer di Metro ini tidak terlalu luas, antara pangkalan ke pengecer. Seharusnya di pengecer Rp 22 ribu sampai Rp 23 ribu," ujarnya.
Oleh karena itu perlu adanya sub pangkalan gas. Sehingga HET dapat diberlakukan dengan maksimal. Upaya terdebut juga untuk memberikan kepastian harga jual gas kepada masyarakat.
"Sudah kita sampaikan pembatalan bahwa pangkalan bisa mensuplai ke pengecer," ujarnya.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pengeroyokan Masuk DPO, Polres Metro Terus Lanjutkan Pengembangan Kasus
"Nah jika ada sub pangkalan, maka kewenangannya langsung di bawah pertamina. Mereka bisa mengontrol harga," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya sub pengecer tersebut maka HET penjualan gas bisa diawasi ketat oleh Pertamina.
- Tag
- Share
-