Pemerintah Kota Metro Berlakukan Pembebasan Denda Pajak PBB-P2, Ini Syaratnya!

Pemerintah Kota Metro Berlakukan Pembebasan Denda Pajak PBB-P2, Ini Syaratnya!

Pemerintah Kota Metro Berlakukan Pembebasan Denda Pajak PBB-P2, Ini Syaratnya!--

BACA JUGA:Pembangunan dan Rehabilitasi Jalan di Metro Timur, 29 Proyek Infrastruktur Siap Digarap Tahun Ini

"Sedangkan di masa pajak tahun 2023-2024, penghapusan denda pahak ini dilakukan dengan pertimbangan pemberian stimulus untuk meningkatkan perekonomian asyarakat," bebernya. 

Ia berharap dengan penghapusan densa tersebut dapat meringankan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan perolehan atas target PBB-P2. 

"Kita optimis bahwa program ini akan memberikan keringanan bagi warga yang akan menunaikan kewajiban perpajakannya. Untuk hasil nanti kita liat secara berkala," paparnya. 

Tag
Share
Berita Lainnya