Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan

Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan

Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan--Dok Tbnews

Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal negatif apabila para korban tidak memenuhi permintaan mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Lainnya