Polres Pringsewu Ciduk Tiga Pengedar Sabu Asal Pesawaran

Polres Pringsewu Ciduk Tiga Pengedar Sabu Asal Pesawaran

Polres Pringsewu Ciduk Tiga Pengedar Sabu Asal Pesawaran--Dok Radarmetro.disway.id

PRINGSEWU, LAMPUIJO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres PRINGSEWU mengamankan tiga pria asal Kabupaten Pesawaran atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku masing-masing berinisial HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, serta FA (24) dan ADP (24), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HA pada Minggu (20/4) sore sekitar pukul 16.00 WIB, saat yang bersangkutan melintas di Jalan Raya Pekon Mataram, Gadingrejo. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang siap diedarkan. Dari pengakuan HA, sabu tersebut rencananya akan dijual kepada warga Pringsewu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, FA dan ADP, ditangkap secara bersamaan pada Senin 21 April 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita dua paket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pringsewu.

“Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan polres pringsewu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Pringsewu. Kami mengimbau seluruh warga untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, apalagi sebagai bandar,” ujar Iptu Candra dalam keterangannya yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa 22 April 2025.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Gadai Kendaraan Marak, Polres Pringsewu Tegaskan Pentingnya Dokumen Resm

Iptu Candra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. ia juga mengapresiasi kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga dapat lebih menekan tingginya angka peredaran narkoba.

Ia berharap partisipasi aktif masyarakat terus ditingkatkan, baik dalam bentuk laporan maupun upaya pencegahan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran serta warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian marak, khususnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Menurut Kasat, Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Lainnya