Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Dugaan Penyelundupan 4,2 Kg Emas Senilai Rp 11 Miliar di Bandara YIA

Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Dugaan Penyelundupan 4,2 Kg Emas Senilai Rp 11 Miliar di Bandara YIA

Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Dugaan Penyelundupan 4,2 Kg Emas Senilai Rp 11 Miliar di Bandara YIA--Ist

Ia juga menyebut keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah pihak, yakni Bea Cukai Yogyakarta, Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), serta Aviation Security (Avsec).

Menurut Agus, sinergi antarinstansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya melalui jalur penerbangan internasional.

Agus pun mengimbau masyarakat dan penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri agar memahami aturan kepabeanan, termasuk kewajiban melaporkan barang tertentu kepada petugas.

BACA JUGA:Jumat Keliling di Sanggrahan, Kapolda DIY Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

“Bagi masyarakat dan para pelaku perjalanan internasional, sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku sebelum membawa barang ke luar negeri. Setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada petugas apabila dipersyaratkan,” ujar Agus, Senin (19/10/2026).

Bea Cukai Yogyakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap barang yang dibawa keluar negeri guna mencegah pelanggaran kepabeanan sekaligus memastikan kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*).

Tag
Share
Berita Lainnya