Pemkab Mesuji Mediasi Sengketa Tanah 1.000 Hektare Yayasan Darul Barokah dengan PT BTLA

Pemkab Mesuji Mediasi Sengketa Tanah 1.000 Hektare Yayasan Darul Barokah dengan PT BTLA

Pemkab Mesuji Mediasi Sengketa Tanah 1.000 Hektare Yayasan Darul Barokah dengan PT BTLA--Ist

Kesimpulan pada Mediasi itu disepakati masing-masing pihak untuk segera mengumpulkan seluruh dokumen bukti kepemilikan yang sah.Dokumen itu nantinya akan digunakan dalam cros check dan validasi guna membuktikan terkait adanya kebenaran obyek lahan yang disengketakan.

Tim akan mengecek HGU milik perusahaan sekaligus melakukan verifikasi serta validasi atas keabsahan akta notaris yang relah disampaikan oleh yayasan Darul Barokah.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Gelar Pelatihan Kewirausahaan Digital, Dorong Pemuda Ubah Konten Jadi Cuan

Kedua belah pihak agar tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketsrtiban masyrakat dilapangan serta menahan diri dari tindakan tindakan sepihak yang dapat melanggar hukum.Serta akan dilaksanakan pertemuan lanjutan setelah kedua belah pihak melengkapi dokumen maksimal paling lama 20 hari sejak kesepakatan ditandatangani.

Usai mediasi Abdurahman saat dikonfirmasi media ini mengatakan dengan jelas bahwa tanah seluas 1000 Ha yang telah dihibahkan keluarga sinungan  kepada yayasan Darul Barokah itu terletak diluar HGU namun saat ini sudah ditanami sawit bahkan sebagian sudah peremajaan (Replanting) "Ya, tanah 1000 hektar itu diluar HGU,"pungkasnya.

Tag
Share
Berita Lainnya