Terungkap, Pria 25 Tahun yang Ditemukan Bareng Pelajar 16 Tahun di Kos Pringsewu Jadi Tersangka
Terungkap, Pria 25 Tahun yang Ditemukan Bareng Pelajar 16 Tahun di Kos Pringsewu Jadi Tersangka--Ist
Atas perbuatannya, FD disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu selama 20 hari ke depan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Pringsewu menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia di bawah umur.
- Tag
- Share
-