Vaksinasi Rabies Gratis Digelar di Kota Yogyakarta Sepanjang September 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Vaksinasi Rabies Gratis Digelar di Kota Yogyakarta Sepanjang September 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya--Ist
Syarat utamanya adalah pemilik dan hewan berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta. Bagi warga pendatang, mahasiswa, maupun penghuni kos yang memiliki hewan peliharaan, pendaftaran dapat dilakukan menggunakan surat pernyataan domisili yang diketahui kelurahan setempat.
Hewan yang menjadi sasaran vaksinasi meliputi anjing, kucing, serta kera atau monyet.
Hewan harus dalam kondisi sehat dan berusia minimal empat bulan. Selain itu, hewan wajib telah mendapatkan obat cacing maksimal tiga bulan atau minimal satu minggu sebelum vaksinasi.
Untuk hewan betina, vaksinasi tidak diberikan apabila sedang bunting atau menyusui.
Pemilik yang telah memiliki buku vaksinasi rabies yang diterbitkan sejak 2024 juga diwajibkan membawanya saat vaksinasi. Buku tersebut dapat digunakan selama lima tahun.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pariwisata, INNSiDE by Meliá Yogyakarta Gandeng Lebih dari 50 Travel Agent
Ada Layanan Visit untuk Pemilik Banyak Hewan
Pemkot Yogyakarta juga menyediakan layanan kunjungan atau visit bagi pemilik hewan dalam jumlah banyak. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemilik dengan sedikitnya 10 ekor kucing atau minimal lima ekor anjing.
Meski demikian, Diah mengimbau pemilik yang masih memungkinkan membawa hewan peliharaan ke lokasi vaksinasi agar memanfaatkan layanan di kelurahan atau Poliklinik Hewan.
“Kalau masih mampu membawa hewannya ke kelurahan maupun ke poliklinik hewan, misalnya dalam satu hari bisa pulang-pergi atau menggunakan mobil yang muat, diharapkan ke kelurahan saja. Kalau memang benar-benar tidak bisa, baru didaftarkan untuk layanan visit,” jelasnya.
Layanan visit dilaksanakan setelah rangkaian vaksinasi di kelurahan selesai dan selama persediaan vaksin masih tersedia. Pelaksanaannya juga akan didampingi petugas kelurahan.
21 Kasus Gigitan Rabies Ditindaklanjuti
Selain vaksinasi, masyarakat diminta mewaspadai potensi penularan rabies melalui gigitan maupun cakaran hewan penular rabies (HPR).
Hewan yang terinfeksi rabies dapat mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi lebih agresif, sensitif, mengeluarkan air liur berlebihan, serta menunjukkan ketakutan terhadap air dan cahaya.
Diah mengatakan setiap kasus gigitan atau cakaran perlu segera dilaporkan. Untuk manusia yang menjadi korban, laporan dapat dilakukan ke puskesmas terdekat agar mendapatkan penanganan medis.
- Tag
- Share
-