Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banyumas Pringsewu Diringkus Polisi, Diduga Beraksi di 4 TKP

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banyumas Pringsewu Diringkus Polisi, Diduga Beraksi di 4 TKP

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banyumas Pringsewu Diringkus Polisi, Diduga Beraksi di 4 TKP--Ist

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tag
Share
Berita Lainnya