Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banyumas Pringsewu Diringkus Polisi, Diduga Beraksi di 4 TKP
Jumat 14-08-2026,22:16 WIB
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banyumas Pringsewu Diringkus Polisi, Diduga Beraksi di 4 TKP--Ist
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Tag
- Share
-