Gagal Total! Pembobol Rumah di Pringsewu Tertidur Pulas Sebelum Sempat Kabur
Rabu 05-08-2026,22:32 WIB
Gagal Total! Pembobol Rumah di Pringsewu Tertidur Pulas Sebelum Sempat Kabur--Ist
Atas perbuatannya, IM disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung di Polsek Gadingrejo.
- Tag
- Share
-