Gagal Total! Pembobol Rumah di Pringsewu Tertidur Pulas Sebelum Sempat Kabur

Gagal Total! Pembobol Rumah di Pringsewu Tertidur Pulas Sebelum Sempat Kabur

Gagal Total! Pembobol Rumah di Pringsewu Tertidur Pulas Sebelum Sempat Kabur--Ist

Atas perbuatannya, IM disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung di Polsek Gadingrejo.

Tag
Share
Berita Lainnya