Jual Truk Kredit Tanpa Izin, Pria di Pringsewu Ditahan Polisi

Jual Truk Kredit Tanpa Izin, Pria di Pringsewu Ditahan Polisi

Jual Truk Kredit Tanpa Izin, Pria di Pringsewu Ditahan Polisi--Ist

AKP Ramon Zamora mengingatkan masyarakat, khususnya debitur, agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

"Objek jaminan fidusia tetap memiliki perlindungan hukum. Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat berujung pada proses pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan kredit melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan memindahtangankan kendaraan secara sepihak," tegasnya.

Tag
Share
Berita Lainnya