Polisi Rekonstruksi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu, Peragakan 22 Adegan
Sabtu 18-07-2026,12:00 WIB
Polisi Rekonstruksi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu, Peragakan 22 Adegan--Ist
Dalam proses penyidikan, tersangka SAW dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
- Tag
- Share
-