Polisi Rekonstruksi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu, Peragakan 22 Adegan

Polisi Rekonstruksi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu, Peragakan 22 Adegan

Polisi Rekonstruksi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu, Peragakan 22 Adegan--Ist

Dalam proses penyidikan, tersangka SAW dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Tag
Share
Berita Lainnya