BPN Metro Tegaskan Girik Tak Lagi Berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
Kamis 30-01-2025,19:10 WIB

BPN Metro Tegaskan Girik Tak Lagi Berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Tanah--Dok Radarmetro.disway.id
"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.
- Source
- Tag
- Share
-