Kejari Yogyakarta Terima Tiga Berkas Kasus Daycare, Pengasuh hingga Ketua Yayasan Segera Disidangkan

Kejari Yogyakarta Terima Tiga Berkas Kasus Daycare, Pengasuh hingga Ketua Yayasan Segera Disidangkan

Kejari Yogyakarta Terima Tiga Berkas Kasus Daycare, Pengasuh hingga Ketua Yayasan Segera Disidangkan--Ist

Hartono menegaskan, penerapan pasal yang berbeda terhadap masing-masing kelompok terdakwa didasarkan pada hasil penyidikan, fakta hukum, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

"Kami berupaya secepat mungkin agar perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan sehingga proses persidangan dapat segera berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak korban anak. Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta memastikan proses penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban dan masyarakat. (Faqih).

Tag
Share
Berita Lainnya