Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Waspada Penipuan Berkedok Pajak Daerah

Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Waspada Penipuan Berkedok Pajak Daerah

Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Waspada Penipuan Berkedok Pajak Daerah--Ist

YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID — Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah terkait pembayaran pajak daerah. Warga diminta tidak mudah percaya pada surat, pesan singkat, maupun telepon yang meminta pembayaran pajak melalui rekening tertentu.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, menyusul adanya sejumlah laporan masyarakat terkait modus penipuan yang mencatut nama pejabat pemerintah daerah.

“Ada surat palsu yang beredar menggunakan nama saya, tetapi formatnya jauh dari standar administrasi resmi Pemkot Yogyakarta. Tanda tangannya juga berbeda sekali dengan tanda tangan asli,” kata Andarini saat menjadi narasumber dalam Jumpa Pers di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Andarini, pelaku diduga memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mengelabui wajib pajak agar segera melakukan transfer dana tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Daycare Usai Kasus Little Aresha, Siapkan Regulasi Baru

Ia menyebut sejumlah surat yang beredar menggunakan format administrasi yang tidak sesuai standar pemerintah, namun tetap berpotensi mengecoh masyarakat karena mencatut nama pejabat dan instansi resmi.

“Masih ada masyarakat yang panik dan terburu-buru saat menerima informasi seperti itu. Karena itu kami minta masyarakat lebih teliti sebelum melakukan pembayaran ataupun transfer dana,” ungkapnya.

BPKAD Kota Yogyakarta juga menegaskan tidak ada perubahan nomor rekening pembayaran pajak daerah seperti yang kerap dicantumkan dalam pesan atau surat mencurigakan.

“Kami tegaskan, jangan percaya jika ada pihak yang mengirim nomor rekening baru melalui pesan pribadi, telepon, atau surat yang tidak jelas sumbernya,” tegas Andarini.

BACA JUGA:Sawah Tamanan Perkenalkan SELAWENGI, Konsep Rural Nightlife Intimate di Yogyakarta

Ia menjelaskan, seluruh transaksi pembayaran pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk layanan mobile banking Bank BPD DIY, sistem Customer Reference Number (CRN), maupun Virtual Account (VA).

Masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke layanan resmi BPKAD apabila menerima informasi yang dirasa janggal atau mencurigakan.

“Kalau menerima informasi mencurigakan, segera konfirmasi ke layanan resmi BPKAD. Jangan langsung transfer,” katanya.

Selain itu, warga juga diimbau menyimpan bukti pembayaran sebagai bentuk perlindungan apabila sewaktu-waktu diperlukan proses verifikasi transaksi.

Tag
Share
Berita Lainnya