SMSI Tegaskan Kebebasan Pers Hak Asasi, Soroti Kemudahan Legalitas Media
SMSI Tegaskan Kebebasan Pers Hak Asasi, Soroti Kemudahan Legalitas Media--Ist
BACA JUGA:Kuliah Berkualitas dan Terjangkau, FEB UM Metro Siapkan Generasi Siap Kerja
Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)
- Tag
- Share
-