Sri Sultan HB X Ambil Sikap Tegas, Daycare Tanpa Izin di Yogyakarta Ditutup

Sri Sultan HB X Ambil Sikap Tegas, Daycare Tanpa Izin di Yogyakarta Ditutup

Sri Sultan HB X Ambil Sikap Tegas, Daycare Tanpa Izin di Yogyakarta Ditutup--Ist

YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID — Hamengkubuwono X menginstruksikan penutupan seluruh daycare yang beroperasi tanpa izin di Daerah Istimewa YOGYAKARTA menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan anak di salah satu tempat penitipan anak di YOGYAKARTA.

Instruksi tersebut menjadi langkah cepat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memperkuat anak sekaligus memperketat pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak.

Kepala DP3AP2 Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, menyatakan arahan gubernur jelas, seluruh daycare yang beroperasi tanpa izin harus segera ditutup.

“Instruksi beliau tadi demikian, langsung ditutup. Yang beroperasi, belum ada izinnya, langsung ditutup,” ujar Erlina, Selasa (28/4/2026).

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan Ardito Wijaya Cs ke Rutan Bandar Lampung

Selain penutupan daycare ilegal, Pemda DIY juga mulai mendata ulang daycare yang belum berizin, memperketat pengawasan terhadap daycare berizin, serta melakukan evaluasi detail terkait pemenuhan hak anak dan standar perlindungan anak.

Menurut Erlina, seluruh daycare yang telah terdata di dinas pendidikan kabupaten dan kota akan dievaluasi, sementara pemerintah juga menyisir lapangan untuk mengidentifikasi lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa legalitas.

“Bapak Gubernur mengarahkan yang sudah beroperasi namun belum berizin ini untuk segera ditutup,” katanya.

Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal tegas pemerintah daerah menerapkan pendekatan tanpa toleransi terhadap praktik pengasuhan yang berpotensi membahayakan anak.

BACA JUGA:Jelang Iduladha, Harga Sapi di Metro Tembus Segini

Dalam pernyataannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi di Yogyakarta.

“Tanggapan saya adalah untuk pertama dan terakhir karena di Jogja tidak senang kekerasan,” kata Sri Sultan HB X.

Kasus ini sekaligus mendorong perhatian lebih luas terhadap pengawasan sektor penitipan anak yang selama ini dinilai masih menyisakan celah regulasi.

Keputusan penutupan daycare tak berizin dipandang menjadi langkah korektif terhadap lemahnya pengawasan, sekaligus membuka ruang pembenahan regulasi dan sistem pengawasan yang lebih ketat di sektor layanan pengasuhan anak.

Tag
Share
Berita Lainnya