Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Umbulharjo Yogyakarta
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Umbulharjo Yogyakarta--Ist
YOGYAKARTA, LAMPUIJO.CO.ID — Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia memastikan penanganan dugaan kekerasan dan penelantaran anak di salah satu daycare di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dilakukan secara cepat dan serius. Dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini, sejumlah orang dari pihak pengelola dan pengasuh telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026), bersama unsur pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak.
Eva menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan warga yang masuk ke kepolisian pada Jumat (24/4/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan melakukan penyelidikan serta pendalaman di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi adanya perlakuan yang tidak semestinya terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut,” kata Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Para tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sukses Susun PJPK Berkualitas, Lampung Diganjar Apresiasi dari BKKBN
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum lain yang relevan. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Eva, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada upaya pemulihan korban. Anak-anak yang menjadi korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan yang diperlukan.
“Penindakan tetap berjalan, tetapi perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian utama kami,” ungkapnya.
Polresta Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Pemerintah Kota Yogyakarta, serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Dua Tersangka Penggelapan Truk Kredit Dibekuk Polisi
Kasus ini turut memunculkan perhatian terhadap pengawasan layanan penitipan anak di Indonesia. Kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih teliti dalam memilih daycare, termasuk memastikan legalitas, standar pengasuhan, dan sistem pengawasan yang diterapkan.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan atau penelantaran terhadap anak.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
- Tag
- Share
-