Ahli Hukum UI Soroti Lemahnya Unsur Pidana Kasus Chromebook
Ahli Hukum UI Soroti Lemahnya Unsur Pidana Kasus Chromebook--Ist
BACA JUGA:Kuasa Hukum Victorius Beni Wibisono Gugat Pemilik RS Mitra Mulia Husada ke PN Gunung Sugih
Sementara itu, saksi ahli lain, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014–2019 Rudiantara, menyampaikan bahwa penggunaan konsultan dalam proyek pemerintah merupakan praktik yang umum dalam penerapan tata kelola yang baik atau good governance.
Ia menjelaskan, konsultan pada dasarnya berperan memberikan masukan profesional, sementara keputusan tetap berada di tangan pihak yang berwenang.
“Masukan konsultan tidak wajib diikuti. Tanggung jawab tetap ada pada pengambil keputusan,” kata Rudiantara.
Kuasa hukum terdakwa, Boy Bondjol, menilai keterangan para saksi ahli memperjelas batas antara peran konsultan dan pengambil keputusan dalam proyek pemerintah. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti yang didakwakan.
“Persidangan ini memberikan perspektif yang lebih jelas dan menunjukkan bahwa klien kami tidak layak dijadikan terdakwa,” jelasnya. (Faqih).
- Tag
- Share
-