Bongkar Modus Kotak Beras Berisi 'Uang Gaib', Kejari Lampung Tengah Tuntut Dukun Palsu Nasirun 2,5 Tahun Penjara
Bongkar Modus Kotak Beras Berisi 'Uang Gaib', Kejari Lampung Tengah Tuntut Dukun Palsu Nasirun 2,5 Tahun Penjara--Ist
LAMPUNG TENGAH, LAMPUIJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengambil langkah tegas demi menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat dari maraknya praktik penipuan berkedok supranatural.
Sebagai bentuk nyata perlindungan hukum bagi warga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan, S.H., menuntut Nasirun Bin Senen (57), terdakwa kasus penipuan modus penggandaan uang, dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Terdakwa dinilai terbukti membahayakan masyarakat melalui tipu muslihat "uang gaib" yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa hukuman penjara bagi terdakwa bukan sekadar pembalasan, melainkan upaya preventif institusi Kejaksaan untuk melindungi masyarakat luas agar tidak ada lagi yang jatuh ke dalam jerat penipuan berbahaya ini.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi, Kejari Pringsewu Geledah Rumah dan Kantor Bapenda
Menurut Alfa Dera, Tuntutan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Lampung Tengah. Kami tidak ingin warga terus menerus menjadi objek eksploitasi oknum yang memanfaatkan kesulitan ekonomi dengan janji manis yang tidak masuk akal," tegas Alfa Dera.
Lebih lanjut, Alfa Dera mengungkapkan alasan mengapa Kejaksaan menaruh perhatian sangat serius (atensi) pada kasus ini. Berdasarkan Bank Data Statistik Kriminal yang dianalisis oleh seksi intelijen, praktik dukun palsu memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi bagi keselamatan nyawa korban.
Kejaksaan bertindak cepat melalui penuntutan hukum untuk mencegah skenario terburuk yang sering terjadi dalam kasus serupa.
"Data kami menunjukkan pola yang mengerikan. Penipuan berkedok dukun ini jika dibiarkan, sering kali berujung pada tindak pidana pembunuhan. Pelaku yang terdesak ditagih janji sering kali nekat menghabisi nyawa korbannya. Sebelum itu terjadi, kami bertindak tegas lewat jalur hukum," papar Alfa Dera.
BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadhan 1447 H, Pemkab Lamteng Gelar Pengajian dan Do'a Bersama
Selain melindungi nyawa, Alfa Dera menyebut langkah hukum ini juga untuk melindungi masyarakat dari potensi:
Kejahatan Asusila: Modus ritual sering menjadi kedok pelecehan seksual terhadap korban yang sudah terdaya.
Kebangkrutan Materiil: Melindungi aset warga agar tidak habis terjual demi ritual palsu.
Modus Kotak Beras Terbongkar
- Tag
- Share
-