Guru SD di Pardasuka Terseret Kasus Sabu, Polisi Amankan Belasan Paket
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra --Ist
BACA JUGA:Plt Bupati I Komang Koheri Hadiri Bhakti Sosial Disabilitas Mental di Ponpes Jolo Sutro
“Sabu merupakan narkotika yang sangat merusak. Penggunanya dapat kehilangan empati, merusak fungsi saraf, dan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkannya. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman sosial serius,” katanya.
Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
“Narkoba harus dilawan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari penangkapan RR, yang merupakan kekasih RP, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Pardasuka. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
BACA JUGA:Plt Bupati Lampung Tengah Pimpin Apel dan Senam ASN, Tekankan Disiplin serta Pelayanan Prima
“RR diduga berperan sebagai pencari dan pengedar sabu, sedangkan RP bertugas menyimpan stok serta mengelola uang hasil penjualan,” jelas Iptu Laksono.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku pakaian RP. Setelah pemeriksaan lanjutan, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Tag
- Share
-