Terungkap! Pelaku Penusukan di Pasar Sarinongko Pringsewu Sempat Beli Pisau Rp5 Ribu Sebelum Beraksi
Terungkap! Pelaku Penusukan di Pasar Sarinongko Pringsewu Sempat Beli Pisau Rp5 Ribu Sebelum Beraksi--Ist
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak di Mesuji, Tersangka UN Terancam 15 Tahun Penjara
“Ketika berpapasan di Pasar Pagelaran, istri korban langsung meminta pelaku untuk tidak lagi datang ke toko maupun menghubunginya. Dari situlah emosi pelaku memuncak,” jelas AKP Ramon.
Kapolsek juga memastikan bahwa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Saat ini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
- Tag
- Share
-