Polisi Ungkap Motif Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu
Rabu 21-01-2026,13:00 WIB
Polisi Ungkap Motif Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu--Ist
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
- Tag
- Share
-