Polisi Ungkap Motif Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu

Polisi Ungkap Motif Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu

Polisi Ungkap Motif Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu--Ist

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Tag
Share
Berita Lainnya