Dua Ekor Sapi Curian Dikembalikan ke Pemilik, Polres Pringsewu Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Dua Ekor Sapi Curian Dikembalikan ke Pemilik, Polres Pringsewu Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Dua Ekor Sapi Curian Dikembalikan ke Pemilik, Polres Pringsewu Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan--Ist

 Sementara dua penadah berinisial MH alias Muh (40) dan A (41), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri Resmikan Jalan Rigid Beton Sidoluhur–Sidomulyo

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sapi hasil curian, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi, serta senjata tajam dan alat kejahatan lainnya.

 Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi selama lebih dari tiga tahun, dan masih terdapat pelaku lain yang kini berstatus buron.

Tag
Share
Berita Lainnya