Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Pencurian Sapi, 4 Pelaku Diamankan

Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Pencurian Sapi, 4 Pelaku Diamankan

Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Pencurian Sapi, 4 Pelaku Diamankan--Ist

Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Rakor PKS Lampung Satukan Program DPW–DPD, Fokus Kerja Nyata untuk Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menambahkan, hasil penjualan sapi curian sebagian besar digunakan untuk membeli sabu dan pesta narkoba, sedangkan sisanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Keempat pelaku diamankan di lokasi berbeda, mulai dari jalan raya saat membawa hasil curian hingga di rumah saat tengah pesta narkoba di wilayah Pesawaran dan Lampung Tengah.

Terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, Rosali menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Pesawaran karena terdapat tiga TKP di wilayah tersebut.

Tag
Share
Berita Lainnya