Pemkot Metro Jamin Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 8.477 Pekerja Non-ASN

Pemkot Metro Jamin Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 8.477 Pekerja Non-ASN

Pemkot Metro bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan MoU untuk memberikan jaminan bagi para pekerja non ASN di Kota Metro--Ist

KOTA METRO, LAMPUIJO.ID - Pemerintah Kota Metro kembali memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di kota setempat. 

Jaminan pekerja ini diberikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Metro bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro.

Di mana terdapat sebanyak 8.477 pekerja di Kota Metro yang mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun dari 8.477 pekerja tersebut merupakan pekerja non-ASN, diantaranya terdiri dari RT/RW, guru ngaji, guru honorer, marbot masjid, penjaga makam, serta tenaga non-ASN lainnya. 

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Pertanian, Plt. Bupati Lampung Tengah Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan

Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.

"Penandatanganan kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujarnya. 

Diakuinya bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran transfer dari pusat ke daerah.

Namun Walikota menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Ini diberikan melalui optimalisasi program perlindungan sosial serta kolaborasi lintas sektor.

Kemudian sinergi dengan pemerintah pusat yang menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan program-program perlindungan bagi masyaraka.

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Plt. Bupati dan Kapolres Lampung Tengah Cek Kesiapan Pos Nataru

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka. Utamanya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," katanya. 

Oleh karena itu, ia mendorong agar perlindungan jaminan sosial dapat diperluas tidak hanya pada juru parkir dan kuli angkut saja, tetapi kepada masyarakat kurang mampu yang selama ini belum terjangkau program ketenagakerjaan.

"Ke depan, saya berharap OPD terkait dapat menindaklanjuti kerja sama ini secara teknis. Sehingga manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Lainnya