Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Jaksa Pastikan Semua Adegan Sesuai BAP
Selasa 09-12-2025,09:30 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Jaksa Pastikan Semua Adegan Sesuai BAP--Ist
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Tag
- Share
-