Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Jaksa Pastikan Semua Adegan Sesuai BAP

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Jaksa Pastikan Semua Adegan Sesuai BAP

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, Jaksa Pastikan Semua Adegan Sesuai BAP--Ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Lainnya