Putar Musik Keras Tengah Malam, Warga Gadingrejo Ditegur Polisi

Putar Musik Keras Tengah Malam, Warga Gadingrejo Ditegur Polisi

Putar Musik Keras Tengah Malam, Warga Gadingrejo Ditegur Polisi--Ist

PRINGSEWU, LAMPUIJO.ID – Jajaran Polsek Gadingrejo menindak cepat laporan warga terkait pemutaran musik keras di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Aduan masuk melalui layanan call center Polri 110 pada Selasa (25/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah menerima laporan, operator langsung meneruskan informasi tersebut kepada petugas piket. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Gadingrejo mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni rumah seorang warga berinisial HM di RT 01 RW 06.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati HM sedang memutar musik menggunakan speaker aktif. Kepada polisi, HM mengaku tengah mempersiapkan hiburan untuk acara resepsi pernikahan yang akan digelar dua hari kemudian.

Polisi kemudian meminta HM menghentikan aktivitas tersebut karena telah mengganggu ketenangan lingkungan pada waktu malam. HM pun menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Semarak Hari Guru ke-80, SDN 2 Hargomulyo Adakan Upacara Bendera di Halaman Sekolah

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasi Humas AKP Priyono mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Kami pastikan semua aduan masyarakat ditangani secepat mungkin,” ujar Priyono.

Ia menegaskan bahwa petugas selalu mengedepankan pendekatan humanis saat menangani keluhan warga.

“Kami bukan hanya menegur, tetapi juga memberikan edukasi. Tujuannya agar situasi tetap kondusif tanpa menimbulkan gesekan di masyarakat,” tambahnya.

Priyono mengimbau warga agar saling menghormati, terutama terkait penggunaan pengeras suara di lingkungan permukiman.

BACA JUGA:Besok! Pemkab Tubaba Gelar Mutasi Pejabat Eselon III, IV, dan Fungsional

“Silakan mengadakan acara, itu tidak dilarang. Namun tetap perhatikan kenyamanan sekitar. Aturan soal kebisingan dibuat demi menjaga harmoni bersama,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 jika menemukan gangguan keamanan atau ketertiban.

“110 adalah kanal resmi yang kami siapkan. Silakan lapor jika ada hal yang mengganggu. Semua laporan pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Lainnya