Gerebek 3 TKP, Polres Metro Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pelaku Beserta Barang Bukti --Ist
BACA JUGA:PKS Lampung Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Bisnis Owner Program
Diakuinya untuk saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," paparny.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Metro untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro.
Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. Apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya dapat segera melaporkan ke polisi.
- Tag
- Share
-