Gerebek 3 TKP, Polres Metro Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Gerebek 3 TKP, Polres Metro Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku Beserta Barang Bukti --Ist

BACA JUGA:PKS Lampung Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Bisnis Owner Program

Diakuinya untuk saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," paparny. 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Metro untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro.

Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. Apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya dapat segera melaporkan ke polisi.

Tag
Share
Berita Lainnya