Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023 - 2024

Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023 - 2024

Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023 - 2024--Ist

MESUJI, LAMPUIJO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) MESUJI akhirnya menetapkan Ketua Bawaslu MESUJI (DC) sebagai  tersangka terkait kasus korupsi Penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2023 - 2024, pada Jumat (24/10/ 2025).

Sebelum ditetapkan tersangka DC sempat melaksanakan Shalat Jum'at terlebih dahulu dan di dampingi oleh Staff dan beberapa Kasi. 

Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah didampingi Kasi Intel Kejari Mesuji Joddie Atma Echi menjelaskan jika pada hari ini Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan DC. Selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023 - 2028 dan selaku Pengaju Dana Hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dalam perkara  Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024. 

BACA JUGA:Walikota Metro Dorong Santri Jadi Generasi Berilmu dan Digital

Rizka Nurdiansyah menjelaskan Bahwa setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan (Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-02 / L.8.22 / Fd.2 / 05 / 2025 tanggal 14 Mei 2025) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya.

"Penyidik telah memerika ⁠Saksi sebanyak 47 Orang, dan ahli sebanyak 3 Orang terdiri dari

Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Ahli Digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI) ,"jelasnya.

Dan Surat laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji.

BACA JUGA:Langkah Tegas Pemkot Metro Cegah Penyalahgunaan Dana Bansos

"Tim Penyidik juga telah melakukan serangkaian penyitaan berupa  barang maupun dokumen terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah berupa

Alat Komunikasi seperti Handphone, Tablet Laptop, printer, nota kosong Nota BBM dan E-Toll dan ⁠Surat Pertanggung Jawaban, SK dan Dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud, "paparnya.

Selain itu Rizka juga menambahkan bahwa Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah terdapat penyalah gunaan Dana Hibah yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp347.746.637.

"Perbuatan Tersangka tersebut, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Lainnya