Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Metro Timur Diamankan Polisi

Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Metro Timur Diamankan Polisi

Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Metro Timur Diamankan Polisi--Ist

KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan

Pelaku berinisial LHG (28), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Terduga pelaku diamankan lantaran telah menggelapkan satu unit sepeda motor dengan pelapor J (43). 

Penangkapan pelaku dilakukan di kontrakannya di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur sekira pukul 00.30 WIB pada Senin 6 Oktober 2025.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto, mengungkapkan aksi dugaan penipuan dan penggelapan pelaku berawal bermula saat pelaku hendak meminjam motor milik korban.

BACA JUGA:Hingga Hari Ke-7, Seleksi Terbuka 3 JPTP di Metro Masih Sepi Pelamar

Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di kawasan Pasar Kopindo, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat sekitar pukul 11.00 WIB pada Sabtu 19 Juli 2025.

"Saat itu, pelapor J (43) meminjamkan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario 125 warna biru. Pelaku meminjam motor dengan alasan akan mengambil uang di rumahnya," terangnya pada Selasa 7 Oktober 2025. 

Sayangnya hingga berhari-hari pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Karena khawatir, korban sempat mendatangi rumah pelaku. 

"Namun menurut keluarga, pelaku tidak diketahui keberadaannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta," ungkapnya. 

BACA JUGA:Puluhan TPS di Pasar Dekon Kotabumi Ambruk Tertimpa Reruntuhan Gedung Eks Bioskop

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat. Setelah menerima laporan polisi LP/B/28/VII/2025/SPKT/Polsek Metro Pusat/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor itu. Barang bukti berupa STNK dan BPKB motor Honda Vario turut diamankan," jelasnya. 

Sementara itu, guna penyelidikan lebih lanjut untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Pusat.

Dalam perkara tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tag
Share
Berita Lainnya