KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID – Dua remaja belasan tahun di Kota Metro diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro.
Kedua remaja tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sintesis.
Di mana kedua terduga pelaku diamankan di Jalan Ikan Koi Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro pada Selasa 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun kedua remaja belasan tahun tersebut berinisial NWA (16) dan JKH (14) asal Kota Metro.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menerangkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Wujudkan Hunian Layak, Kota Metro Mulai Realisasikan Bantuan RTLH Agustus Ini
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, serta lingkungan sekitar kedua pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan ini berupa 1 lembar plastik klip bening, yang didalamnya berisi daun daun diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis, dengan berat kotor 4.34 gram," terangnya pada Kamis 7 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersenut kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, untuk kedua remaja berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Metro.
BACA JUGA:Penggerebekan di Metro Pusat: Sabu dan Senjata Api Rakitan Disita dari Empat Tersangka
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen Polres Metro. Karenanya ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.
"Informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika," katanya.
Karenanya ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika.