"Kedua tersangka memiliki peran vital dalam proses pencairan. Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya. Mereka memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana, baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun hibah yang diberikan," terang Median.
Meski kedua tersangka mengklaim bahwa dana telah digunakan sebagaimana mestinya, tetapi Kejaksaan menyatakan itu akan dibuktikan di persidangan nantinya.
Dirinya menambahkan bahwa masih adanya kemungkinan nama lain yang akan terseret menjadi tersangka, namun semuanya bisa dilihan nantinya dari hasil pemeriksaan.
“Masih mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
Kategori :
Terkait
Rabu 05-11-2025,09:11 WIB
Cabuli Murid Sendiri, Oknum Guru Ngaji di Lampung Utara di RIngkus Polisi
Selasa 04-11-2025,12:20 WIB
Bejat! Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Sambungnya Sampai Hamil
Rabu 29-10-2025,08:00 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM
Sabtu 25-10-2025,11:00 WIB
Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023 - 2024
Selasa 14-10-2025,08:41 WIB
Kejari Tubaba Resmi Tetapkan Tersangka Kepala Dinas dan Kabid DLH
Terpopuler
Rabu 05-11-2025,09:13 WIB
Wujudkan Zero Stunting, IKWI Kota Metro Salurkan Bantuan di Posyandu Nusa Indah
Rabu 05-11-2025,09:14 WIB
Sinergi Pemkot Metro dan Kejati Lampung Wujudkan Asta Cita Lewat Tanam Padi di Sumbersari
Rabu 05-11-2025,09:11 WIB
Cabuli Murid Sendiri, Oknum Guru Ngaji di Lampung Utara di RIngkus Polisi
Terkini
Rabu 05-11-2025,09:14 WIB
Sinergi Pemkot Metro dan Kejati Lampung Wujudkan Asta Cita Lewat Tanam Padi di Sumbersari
Rabu 05-11-2025,09:13 WIB
Wujudkan Zero Stunting, IKWI Kota Metro Salurkan Bantuan di Posyandu Nusa Indah
Rabu 05-11-2025,09:11 WIB
Cabuli Murid Sendiri, Oknum Guru Ngaji di Lampung Utara di RIngkus Polisi
Selasa 04-11-2025,12:20 WIB
Bejat! Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Sambungnya Sampai Hamil
Selasa 04-11-2025,12:16 WIB