Tidak hanya itu pihaknya juga akan ada pemberian sanksi administratif hingga pelaporan hukum. Ini terutama jika terbukti ada unsur penipuan konsumen atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan.
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
"Jika nanti hasil uji membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat kami akan meminta ritel menarik produk dari etalase. Apalagi ini menyangkut kesehatan masyarakat dan kredibilitas ekonomi daerah," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan dari pemeriksaan visual dan uji organoleptik awal, merek beras premium tersebut ditemukan adanya indikasi tidak sesuai dengan label mutu dan jenis yang tertera.
Ini termasuk dugaan adanya campuran antara beras medium dan premium, serta pencampuran varietas berbeda.
Diketahui, sidak tim gabungan ini terdiri dari Dinas Perdagangan, DKP3 Kota Metro, Satpol-PP, Satgas Pangan Polres Metro, TNI Kodim 0411/KM, dan Kejaksaan Negeri Metro.