Lindungi Karya Kreatif, Pemkot Metro Fasilitasi Sertifikat HKI Bagi Pelaku Ekraf

Rabu 16-07-2025,06:33 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

KOTA METRO, LAMPUIJO.ID — Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menyatakan komitmennya memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di kota setempat. 

Kali ini komitmen tersenit diwujudkan dengan penyerahan HKI kepada Billya Yoga Vodka pencipta lagu berjudul Kota Metro adalah Rumah.

Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan apresiasinya tas semangat dan kreativitas para para pelaku ekonomi kreatif yang terus berkarya.

"Saya bangga melihat semangat pelaku ekraf dalam menciptakan karya-karya orisinal, yang patut kita lindungi dan kembangkan," tuturnya.

BACA JUGA:Capaska Metro Jalani Latihan Intensif Jelang HUT RI

Oleh karena itu ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Metro untik mendukung kegiatan seni, budaya, dan perlindungan atas HKI. Menurutnya, HKI merupakan bagian dari pembangunan sektor kreatif di daerah. 

Diketahui, fasilitasi HKI tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Metro melalui Disporapar dalam mendorong perlindungan karya dan inovasi masyarakat kreatif di kota setempat. 

Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga menyerahkan hadiah kepada 9  pemenang Disporapar Singing Competition 2025 di Kantor Wali Kota Metro pada Senin 14 Juli 2025.

Di mana juara pertama diraih oleh Fasya Agustina Putri, juara kedua diraih Alycia Dara Zulkarnain, dan juara ketiga diraih Ayunika Prasetiana. 

Sementara itu, untuk kategori juara harapan, Juara Harapan 1 diraih Tabina Alea Zahra, Juara Harapan 2 diraih oleh Gendis Shaneztika, dan Juara Harapan 3 diraih oleh Nayla Dinda Saqeena. 

Selanjutnya, untuk kategori favorit, M. Rafie Khaizuran Putra dinobatkan sebagai Juara Harapan Favorit Pria, dan Zahira Syauqialova Princelly Syam sebagai Juara Harapan Favorit Wanita.

Kategori :