Sementara itu, untuk jabatan yang ditinggalkan terdiri dari 23 jabatan struktural, 16 jabatan fungsional tertentu, dan 26 jabatan guru serta pengawas.
Diakuinya, bahwa pelepasan ASN yang pensiun tersebut telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian juga regulasi teknis lainnya terkait manajemen dan perlindungan pensiun PNS.
Diketahui, sebagai bentuk penghormatan, kegiatan tersebut diisi dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada para PNS yang telah memasuki masa pensiun.
Selain itu juga memfasilitasi perubahan data kependudukan bagi para pensiunan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro.
Kategori :
Terkait
Kamis 23-10-2025,08:30 WIB
PLN Beri Sambungan Listrik Gratis untuk 12 Rumah Warga Pra Sejahtera di Metro
Rabu 22-10-2025,09:00 WIB
Cegah Perundungan di Sekolah, Kejari Metro Berikan Pembinaan Hukum
Rabu 22-10-2025,08:30 WIB
Disdikbud Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Generasi Emas Metro Cemerlang
Selasa 21-10-2025,09:51 WIB
Tingkatkan Kualitas Hunian, Pemkot Metro Realisasikan Program RLTH
Selasa 21-10-2025,09:50 WIB
Pemkot Metro Optimalkan Belanja Daerah dan PAD untuk Tekan Inflasi
Terpopuler
Kamis 23-10-2025,08:30 WIB
PLN Beri Sambungan Listrik Gratis untuk 12 Rumah Warga Pra Sejahtera di Metro
Kamis 23-10-2025,09:30 WIB
Wamen Dikti Ristek Tinjau Langsung Calon Lokasi Sekolah Garuda di Pringsewu
Kamis 23-10-2025,08:00 WIB
Kemenko Hukum Tinjau Pelayanan Kesehatan Warga Binaan di Lapas Metro
Kamis 23-10-2025,08:00 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik di Wilayah Tegineneng 23 Oktober 2025
Terkini
Kamis 23-10-2025,09:30 WIB
Wamen Dikti Ristek Tinjau Langsung Calon Lokasi Sekolah Garuda di Pringsewu
Kamis 23-10-2025,08:30 WIB
PLN Beri Sambungan Listrik Gratis untuk 12 Rumah Warga Pra Sejahtera di Metro
Kamis 23-10-2025,08:00 WIB
Kemenko Hukum Tinjau Pelayanan Kesehatan Warga Binaan di Lapas Metro
Kamis 23-10-2025,08:00 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik di Wilayah Tegineneng 23 Oktober 2025
Rabu 22-10-2025,10:00 WIB