Penjual Miras Diimbau Periksa KTP, Polres Metro Perketat Pengawasan

Selasa 24-06-2025,22:34 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

KOTAMETRO, LAMPUIJO.ID – Regulasi terkait legalitas terbatas peredaran minuman beralkohol di Kota Metro menjadi perhatian serius berbagai kalangan. 

Di mana regulasi tersebut berisiko terhadap penyalahgunaan oleh kelompok rentan terutama remaja. 

Karena itu sebagai langkah pengawasan Polres Kota Metro mengingatkan pedagang agar lebih teliti dalam menjual minuman beralkohol tersebut. 

Di mana Polres Metro mendorong agar pembeli minimal berlakphpl dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan melalui Kanit Tipidter, IPDA Solihin dikonfirmasi awak media pada Selasa 24 Juni 2025.

BACA JUGA:PLN dan CTM Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Nurul Hikmah Buyut Udik

Ia mengatakan, legalisasi tanpa pengawasan yang ketat hanya akan membuka celah meningkatnya tindak kriminalitas.

Ini terutama angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol terutama pada kelompok rentan seperti anak di bawah umur.

Oleh karena itu, diperlukan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan minuman berlakohol khususnya pada anak di bawah umur. 

"Kami mendorong agar setiap penjual minuman beralkohol ini, menunjukkan KTP," ujarnya

Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi untuk menekan potensi tindak pidana. Ini terutama yang disebabkan oleh anak-anak yang masih labil secara emosional. 

Terlebih diakuinya bahwa angka keterlibatan remaja dalam konsumsi alkohol di Metro sudah pada tahap mengkhawatirkan. 

BACA JUGA:DPD PJS Sumut Desak Penangkapan PN dan LN atas Penganiayaan Jurnalis di Toba

Di mana dari sejumlah razia menunjukkan tren penyalahgunaan miras oleh anak-anak yang terlibat aksi balap liar.

"Kami pernah menemukan botol air mineral biasa yang isinya miras. Anak-anak ini cerdik mengkamuflase. Mereka tahu betul bagaimana cara menyelundupkan minuman keras ke ruang publik," katanya. 

Kategori :