"Sedangkan di masa pajak tahun 2023-2024, penghapusan denda pahak ini dilakukan dengan pertimbangan pemberian stimulus untuk meningkatkan perekonomian asyarakat," bebernya.
Ia berharap dengan penghapusan densa tersebut dapat meringankan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan perolehan atas target PBB-P2.
"Kita optimis bahwa program ini akan memberikan keringanan bagi warga yang akan menunaikan kewajiban perpajakannya. Untuk hasil nanti kita liat secara berkala," paparnya.
Kategori :
Terkait
Selasa 30-09-2025,13:00 WIB
Pemkot Metro Buka Seleksi JPTP 2025, 3 Jabatan Strategis Siap Diisi
Selasa 30-09-2025,11:30 WIB
RS Muhammadiyah Metro Hadirkan Layanan Rontgen Gigi Panoramic dengan Teknologi Canggih
Selasa 30-09-2025,11:00 WIB
Paket Medical Check Up Lengkap, Cepat, dan Terpercaya di RSU Muhammadiyah Metro
Senin 29-09-2025,10:30 WIB
Fun Chess Club 1 Metro Sukses Cetak Juara Catur Muda Tingkat SD dan SMP
Senin 29-09-2025,10:27 WIB
Muskot II SMSI Kota Metro Siap Digelar
Terpopuler
Terkini
Selasa 30-09-2025,13:00 WIB
Pemkot Metro Buka Seleksi JPTP 2025, 3 Jabatan Strategis Siap Diisi
Selasa 30-09-2025,12:30 WIB
Santri Kota Metro Siap Berlaga di Ajang MQKI 2025 di Sulsel
Selasa 30-09-2025,12:00 WIB
Ali Imron Muslim Terpilih Aklamasi, SMSI Metro Fokus Bangun Sekretariat dan Perkuat Organisasi
Selasa 30-09-2025,11:30 WIB
RS Muhammadiyah Metro Hadirkan Layanan Rontgen Gigi Panoramic dengan Teknologi Canggih
Selasa 30-09-2025,11:00 WIB