"Sedangkan di masa pajak tahun 2023-2024, penghapusan denda pahak ini dilakukan dengan pertimbangan pemberian stimulus untuk meningkatkan perekonomian asyarakat," bebernya.
Ia berharap dengan penghapusan densa tersebut dapat meringankan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan perolehan atas target PBB-P2.
"Kita optimis bahwa program ini akan memberikan keringanan bagi warga yang akan menunaikan kewajiban perpajakannya. Untuk hasil nanti kita liat secara berkala," paparnya.
Kategori :
Terkait
Rabu 26-11-2025,11:00 WIB
Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar di Metro Barat, Cabai hingga Telur Dijual Harga Murah
Rabu 26-11-2025,10:00 WIB
Pemkot Metro Salurkan Bantuan Alat dan Saprodi untuk Kelompok Tani
Kamis 20-11-2025,12:00 WIB
Perkuat Pencegahan Stunting, IKWI Metro Salurkan Bantuan Makanan Bergizi
Rabu 19-11-2025,13:00 WIB
RSU Muhammadiyah Metro dan LAZIZMU Tebar Kebaikan Salurkan Paket Sembako untuk Pasien
Terpopuler
Rabu 26-11-2025,10:00 WIB
Pemkot Metro Salurkan Bantuan Alat dan Saprodi untuk Kelompok Tani
Rabu 26-11-2025,11:00 WIB
Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar di Metro Barat, Cabai hingga Telur Dijual Harga Murah
Rabu 26-11-2025,16:00 WIB
Pelantikan 101 Pejabat Tubaba Diterpa Isu Politik, Sekda Tegaskan Profesionalisme
Rabu 26-11-2025,08:48 WIB
PLN ULP Metro Umumkan Pemadaman Bergilir 26 November 2025, Berikut Wilayah Terdampak
Rabu 26-11-2025,08:00 WIB
Semarak Hari Guru ke-80, SDN 2 Hargomulyo Adakan Upacara Bendera di Halaman Sekolah
Terkini
Rabu 26-11-2025,17:00 WIB
54 Personel Dikerahkan, Polres Mesuji Pastikan Acara Doa Bersama dan Pengajian Akbar Berlangsung Aman
Rabu 26-11-2025,16:00 WIB
Pelantikan 101 Pejabat Tubaba Diterpa Isu Politik, Sekda Tegaskan Profesionalisme
Rabu 26-11-2025,15:00 WIB
Peringati HGN 2025, Bupati Pringsewu Ajak Guru Perkuat Komitmen Mendidik dengan Hati
Rabu 26-11-2025,14:00 WIB
Putar Musik Keras Tengah Malam, Warga Gadingrejo Ditegur Polisi
Rabu 26-11-2025,13:00 WIB