"Sedangkan di masa pajak tahun 2023-2024, penghapusan denda pahak ini dilakukan dengan pertimbangan pemberian stimulus untuk meningkatkan perekonomian asyarakat," bebernya.
Ia berharap dengan penghapusan densa tersebut dapat meringankan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan perolehan atas target PBB-P2.
"Kita optimis bahwa program ini akan memberikan keringanan bagi warga yang akan menunaikan kewajiban perpajakannya. Untuk hasil nanti kita liat secara berkala," paparnya.
Kategori :
Terkait
Jumat 27-06-2025,10:37 WIB
Disnakertrans Metro Beri Pelatihan Konten Kreator Kepada Para Pencari Kerja
Kamis 26-06-2025,00:39 WIB
Stok Darah Menipis, PMI Metro Andalkan Donor Sukarela dan Bantuan Antar Daerah
Selasa 24-06-2025,22:35 WIB
Wali Kota Metro Resmi Lepas 7 Atlet Panahan ke Kejurnas 2025
Senin 23-06-2025,23:50 WIB
Pemkot Metro Dorong Sinergi OPD dan TPID untuk Kendalikan Laju Inflasi
Senin 23-06-2025,23:46 WIB
Sidak 7 Kios Miras di Metro: Temuan Pelanggaran Penataan Produk Jadi Sorotan
Terpopuler
Jumat 27-06-2025,10:35 WIB
Sudah Lima Kali Beraksi, Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid
Jumat 27-06-2025,10:37 WIB
Disnakertrans Metro Beri Pelatihan Konten Kreator Kepada Para Pencari Kerja
Jumat 27-06-2025,10:31 WIB
Kunjungi Sekretariat ASPAI DPD Pringsewu, Bupati Lambar Apresiasi Petani Anggur
Jumat 27-06-2025,10:33 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pringsewu Gelar Beragam Lomba Seru
Terkini
Jumat 27-06-2025,10:37 WIB
Disnakertrans Metro Beri Pelatihan Konten Kreator Kepada Para Pencari Kerja
Jumat 27-06-2025,10:35 WIB
Sudah Lima Kali Beraksi, Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid
Jumat 27-06-2025,10:33 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pringsewu Gelar Beragam Lomba Seru
Jumat 27-06-2025,10:31 WIB
Kunjungi Sekretariat ASPAI DPD Pringsewu, Bupati Lambar Apresiasi Petani Anggur
Kamis 26-06-2025,17:38 WIB