"Sedangkan di masa pajak tahun 2023-2024, penghapusan denda pahak ini dilakukan dengan pertimbangan pemberian stimulus untuk meningkatkan perekonomian asyarakat," bebernya.
Ia berharap dengan penghapusan densa tersebut dapat meringankan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan perolehan atas target PBB-P2.
"Kita optimis bahwa program ini akan memberikan keringanan bagi warga yang akan menunaikan kewajiban perpajakannya. Untuk hasil nanti kita liat secara berkala," paparnya.
Kategori :
Terkait
Rabu 27-05-2026,22:29 WIB
Wali Kota Metro Resmi Kukuhkan Pengurus Forum Kota Sehat Metro Periode 2026–2028
Kamis 14-05-2026,21:00 WIB
Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Senin 04-05-2026,14:00 WIB
Peringati Hari Hipertensi, FK UM Metro Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga
Jumat 24-04-2026,12:38 WIB
Audiensi dengan Dinas Kesehatan, FKS Kota Metro Matangkan Rencana Program Kerja
Kamis 23-04-2026,14:00 WIB
Kota Metro Optimistis Sambut PON 2032, Infrastruktur Mulai Dipersiapkan
Terpopuler
Terkini
Sabtu 11-07-2026,14:00 WIB
JIKF 2026 Kenalkan Fotografi Udara dengan Layang-layang Lewat Workshop di UKDW
Sabtu 11-07-2026,13:00 WIB
Wabup Umi Laila Pimpin Gerakan Nasional Indonesia ASRI, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Sabtu 11-07-2026,12:00 WIB
Diduga Curi Ponsel lalu Digadaikan, 2 Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi
Sabtu 11-07-2026,11:00 WIB
Wabup Umi Laila Ajak DMI Bersinergi Mendukung Pembangunan Kabupaten Pringsewu
Sabtu 11-07-2026,10:00 WIB