AKP Harun menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kategori :
Terkait
Selasa 22-07-2025,19:01 WIB
Gelapkan Uang Majikan untuk Judol, Buruh Asal Lamtim Dibekuk Polisi
Kamis 19-06-2025,00:16 WIB
Pemkab Tulang Bawang Apresiasi Peran Ponpes dalam Cetak Generasi Unggul
Jumat 16-05-2025,13:13 WIB
Dukung Program Prioritas Bupati, Ketua TP-PKK Tubaba Ajak Masyarakat Manfaatkan ‘TUBABA Q SEHAT’
Kamis 08-05-2025,13:52 WIB
Samsat Tulangbawang Sukses Dongkrak PAD Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Minggu 30-03-2025,11:27 WIB
Kapolres Tulang Bawang Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2025
Terpopuler
Terkini
Selasa 30-09-2025,13:00 WIB
Pemkot Metro Buka Seleksi JPTP 2025, 3 Jabatan Strategis Siap Diisi
Selasa 30-09-2025,12:30 WIB
Santri Kota Metro Siap Berlaga di Ajang MQKI 2025 di Sulsel
Selasa 30-09-2025,12:00 WIB
Ali Imron Muslim Terpilih Aklamasi, SMSI Metro Fokus Bangun Sekretariat dan Perkuat Organisasi
Selasa 30-09-2025,11:30 WIB
RS Muhammadiyah Metro Hadirkan Layanan Rontgen Gigi Panoramic dengan Teknologi Canggih
Selasa 30-09-2025,11:00 WIB