Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 26-06-2025,17:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan
Kamis 27-02-2025,04:00 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Besar, 11 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,11:33 WIB
Kejari Lamteng Sidangkan 4 Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Rabu 25-02-2026,11:31 WIB
Dana KONI Lamteng Jadi Bancakan, Jaksa Desak Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara
Rabu 25-02-2026,11:30 WIB
Safari Ramadhan 1447 H di Pringsewu, Wagub Lampung Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Rabu 25-02-2026,11:28 WIB
Safari Ramadan 2026 Jadi Ruang Aspirasi dan Akselerasi Pembangunan Pringsewu
Terkini
Rabu 25-02-2026,11:33 WIB
Kejari Lamteng Sidangkan 4 Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Rabu 25-02-2026,11:31 WIB
Dana KONI Lamteng Jadi Bancakan, Jaksa Desak Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara
Rabu 25-02-2026,11:30 WIB
Safari Ramadhan 1447 H di Pringsewu, Wagub Lampung Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Rabu 25-02-2026,11:28 WIB
Safari Ramadan 2026 Jadi Ruang Aspirasi dan Akselerasi Pembangunan Pringsewu
Selasa 24-02-2026,10:11 WIB