Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 26-06-2025,17:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan
Kamis 27-02-2025,04:00 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Besar, 11 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan
Terpopuler
Rabu 26-11-2025,10:00 WIB
Pemkot Metro Salurkan Bantuan Alat dan Saprodi untuk Kelompok Tani
Rabu 26-11-2025,11:00 WIB
Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar di Metro Barat, Cabai hingga Telur Dijual Harga Murah
Rabu 26-11-2025,16:00 WIB
Pelantikan 101 Pejabat Tubaba Diterpa Isu Politik, Sekda Tegaskan Profesionalisme
Rabu 26-11-2025,08:48 WIB
PLN ULP Metro Umumkan Pemadaman Bergilir 26 November 2025, Berikut Wilayah Terdampak
Rabu 26-11-2025,08:00 WIB
Semarak Hari Guru ke-80, SDN 2 Hargomulyo Adakan Upacara Bendera di Halaman Sekolah
Terkini
Rabu 26-11-2025,17:00 WIB
54 Personel Dikerahkan, Polres Mesuji Pastikan Acara Doa Bersama dan Pengajian Akbar Berlangsung Aman
Rabu 26-11-2025,16:00 WIB
Pelantikan 101 Pejabat Tubaba Diterpa Isu Politik, Sekda Tegaskan Profesionalisme
Rabu 26-11-2025,15:00 WIB
Peringati HGN 2025, Bupati Pringsewu Ajak Guru Perkuat Komitmen Mendidik dengan Hati
Rabu 26-11-2025,14:00 WIB
Putar Musik Keras Tengah Malam, Warga Gadingrejo Ditegur Polisi
Rabu 26-11-2025,13:00 WIB