Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 26-06-2025,17:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan
Kamis 27-02-2025,04:00 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Besar, 11 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan
Terpopuler
Senin 12-01-2026,08:00 WIB
Polres Mesuji Ungkap Kasus Curanmor 7 TKP, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Senin 12-01-2026,07:00 WIB
Kasus Pengeroyokan di Lapo Tuak Gadingrejo: Dua Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron
Senin 12-01-2026,05:00 WIB
Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di PT PAL Mesuji
Senin 12-01-2026,06:00 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi Harmoni Masyarakat Jawa di Pringsewu saat Kunjungan Kerja
Terkini
Senin 12-01-2026,08:00 WIB
Polres Mesuji Ungkap Kasus Curanmor 7 TKP, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Senin 12-01-2026,07:00 WIB
Kasus Pengeroyokan di Lapo Tuak Gadingrejo: Dua Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron
Senin 12-01-2026,06:00 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi Harmoni Masyarakat Jawa di Pringsewu saat Kunjungan Kerja
Senin 12-01-2026,05:00 WIB
Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di PT PAL Mesuji
Jumat 09-01-2026,12:18 WIB