Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 26-06-2025,17:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan
Kamis 27-02-2025,04:00 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Besar, 11 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan
Terpopuler
Jumat 27-06-2025,10:35 WIB
Sudah Lima Kali Beraksi, Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid
Jumat 27-06-2025,10:37 WIB
Disnakertrans Metro Beri Pelatihan Konten Kreator Kepada Para Pencari Kerja
Jumat 27-06-2025,10:31 WIB
Kunjungi Sekretariat ASPAI DPD Pringsewu, Bupati Lambar Apresiasi Petani Anggur
Jumat 27-06-2025,10:33 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pringsewu Gelar Beragam Lomba Seru
Terkini
Jumat 27-06-2025,10:37 WIB
Disnakertrans Metro Beri Pelatihan Konten Kreator Kepada Para Pencari Kerja
Jumat 27-06-2025,10:35 WIB
Sudah Lima Kali Beraksi, Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid
Jumat 27-06-2025,10:33 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pringsewu Gelar Beragam Lomba Seru
Jumat 27-06-2025,10:31 WIB
Kunjungi Sekretariat ASPAI DPD Pringsewu, Bupati Lambar Apresiasi Petani Anggur
Kamis 26-06-2025,17:38 WIB