Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Senin 11-05-2026,15:00 WIB
Buron Selama Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan di Pringsewu Ditangkap di Banten
Kamis 26-06-2025,17:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan
Kamis 27-02-2025,04:00 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Besar, 11 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan
Terpopuler
Senin 12-10-2026,16:43 WIB
Bawaslu Yogyakarta Ajak Siswa SMP Belajar Demokrasi, Beda Pilihan Tak Perlu Bermusuhan
Senin 12-10-2026,16:38 WIB
Penumpang Asing KAI Daop 6 Yogyakarta Naik 7,8 Persen, Stasiun Ini Paling Ramai
Senin 12-10-2026,16:45 WIB
Menaker Buka Peluang Pelatihan Kerja Gratis, Ada 7 Bidang Keahlian yang Bisa Dipilih
Senin 12-10-2026,16:46 WIB
BULOG Pecahkan Rekor Pengadaan Beras Nasional, Tembus 4,11 Juta Ton pada 2026
Senin 12-10-2026,15:31 WIB
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar, Sembako Dijual Lebih Murah
Terkini
Senin 12-10-2026,16:46 WIB
BULOG Pecahkan Rekor Pengadaan Beras Nasional, Tembus 4,11 Juta Ton pada 2026
Senin 12-10-2026,16:45 WIB
Menaker Buka Peluang Pelatihan Kerja Gratis, Ada 7 Bidang Keahlian yang Bisa Dipilih
Senin 12-10-2026,16:43 WIB
Bawaslu Yogyakarta Ajak Siswa SMP Belajar Demokrasi, Beda Pilihan Tak Perlu Bermusuhan
Senin 12-10-2026,16:38 WIB
Penumpang Asing KAI Daop 6 Yogyakarta Naik 7,8 Persen, Stasiun Ini Paling Ramai
Senin 12-10-2026,16:36 WIB