Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 26-06-2025,17:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan
Kamis 27-02-2025,04:00 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Besar, 11 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan
Terpopuler
Kamis 14-08-2025,21:37 WIB
Wakil Bupati Lampung Tengah Hadiri Pisah Sambut Danrem 043/Gatam
Kamis 14-08-2025,21:39 WIB
Satpol PP Ajak Orang Tua Bersinergi dalam Pengawasan Anak di Kota Metro
Kamis 14-08-2025,21:33 WIB
Wabup I Komang Koheri Buka Rapat Koordinasi TPK 2025-2029
Kamis 14-08-2025,21:34 WIB
Wagub Lampung dan Wabub Lamteng Kunjungi Panti Sosial Srikandi, Dukung Penyandang Disabilitas Mental
Kamis 14-08-2025,21:36 WIB
Wakil Gubernur Lampung dan Wakil Bupati Lamteng Dukung Program Sosial untuk Penyandang Disabilitas
Terkini
Kamis 14-08-2025,21:39 WIB
Satpol PP Ajak Orang Tua Bersinergi dalam Pengawasan Anak di Kota Metro
Kamis 14-08-2025,21:38 WIB
Bupati Ardito Wijaya Tinjau Pelebaran Jalan Rumbia – Bumi Nabung, Pastikan Tepat Waktu dan Berkualitas
Kamis 14-08-2025,21:37 WIB
Apresiasi Bupati Ardito untuk Calon Peserta Paskibraka Lamteng di Pelepasan Diklat 2025
Kamis 14-08-2025,21:37 WIB
Wakil Bupati Lampung Tengah Hadiri Pisah Sambut Danrem 043/Gatam
Kamis 14-08-2025,21:36 WIB