Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan

Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kategori :