Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Senin 11-05-2026,15:00 WIB
Buron Selama Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan di Pringsewu Ditangkap di Banten
Kamis 26-06-2025,17:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan
Kamis 27-02-2025,04:00 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Besar, 11 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,22:31 WIB
Asisten Ekobang Lamteng Pimpin Rakor Perpanjangan Rencana Kerja PBPU dan BP
Rabu 27-05-2026,22:30 WIB
Dukung Program Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemkab Lampung Tengah Diganjar Penghargaan Kemendikdasmen
Rabu 27-05-2026,22:29 WIB
Wali Kota Metro Resmi Kukuhkan Pengurus Forum Kota Sehat Metro Periode 2026–2028
Rabu 27-05-2026,22:25 WIB
Rombongan Bhikkhu Peserta 'Indonesia Walk for Peace 2026' Tiba di Yogyakarta, Disambut Hangat Warga
Rabu 27-05-2026,22:27 WIB
Hadiri HLM TP2DD, Sekda Lamteng Tegaskan Dukungan Digitalisasi Transaksi Daerah
Terkini
Rabu 27-05-2026,22:31 WIB
Asisten Ekobang Lamteng Pimpin Rakor Perpanjangan Rencana Kerja PBPU dan BP
Rabu 27-05-2026,22:30 WIB
Dukung Program Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemkab Lampung Tengah Diganjar Penghargaan Kemendikdasmen
Rabu 27-05-2026,22:29 WIB
Wali Kota Metro Resmi Kukuhkan Pengurus Forum Kota Sehat Metro Periode 2026–2028
Rabu 27-05-2026,22:27 WIB
Hadiri HLM TP2DD, Sekda Lamteng Tegaskan Dukungan Digitalisasi Transaksi Daerah
Rabu 27-05-2026,22:25 WIB