Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Senin 11-05-2026,15:00 WIB
Buron Selama Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan di Pringsewu Ditangkap di Banten
Kamis 26-06-2025,17:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan
Kamis 27-02-2025,04:00 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Besar, 11 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan
Terpopuler
Terkini
Sabtu 11-07-2026,14:00 WIB
JIKF 2026 Kenalkan Fotografi Udara dengan Layang-layang Lewat Workshop di UKDW
Sabtu 11-07-2026,13:00 WIB
Wabup Umi Laila Pimpin Gerakan Nasional Indonesia ASRI, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Sabtu 11-07-2026,12:00 WIB
Diduga Curi Ponsel lalu Digadaikan, 2 Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi
Sabtu 11-07-2026,11:00 WIB
Wabup Umi Laila Ajak DMI Bersinergi Mendukung Pembangunan Kabupaten Pringsewu
Sabtu 11-07-2026,10:00 WIB