Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 26-06-2025,17:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan
Kamis 27-02-2025,04:00 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Besar, 11 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan
Terpopuler
Selasa 30-09-2025,13:00 WIB
Pemkot Metro Buka Seleksi JPTP 2025, 3 Jabatan Strategis Siap Diisi
Terkini
Selasa 30-09-2025,13:00 WIB
Pemkot Metro Buka Seleksi JPTP 2025, 3 Jabatan Strategis Siap Diisi
Selasa 30-09-2025,12:30 WIB
Santri Kota Metro Siap Berlaga di Ajang MQKI 2025 di Sulsel
Selasa 30-09-2025,12:00 WIB
Ali Imron Muslim Terpilih Aklamasi, SMSI Metro Fokus Bangun Sekretariat dan Perkuat Organisasi
Selasa 30-09-2025,11:30 WIB
RS Muhammadiyah Metro Hadirkan Layanan Rontgen Gigi Panoramic dengan Teknologi Canggih
Selasa 30-09-2025,11:00 WIB