Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 26-06-2025,17:31 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Ditahan
Kamis 27-02-2025,04:00 WIB
Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Besar, 11 Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Rabu 05-02-2025,22:39 WIB
Kasus Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu, Dua Tersangka Diperiksa di Kejaksaan
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,22:00 WIB
Permintaan Tinggi, Harga Beras di Metro Masih Terkendali
Terkini
Sabtu 11-04-2026,22:00 WIB
Permintaan Tinggi, Harga Beras di Metro Masih Terkendali
Sabtu 11-04-2026,20:00 WIB
Pemkab Tubaba Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kontrak PPPK di Tengah Isu Pengurangan Pegawai
Sabtu 11-04-2026,18:00 WIB
Kuasa Hukum Victorius Beni Wibisono Gugat Pemilik RS Mitra Mulia Husada ke PN Gunung Sugih
Sabtu 11-04-2026,16:00 WIB
Jogja Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Dorong Inovasi dan Daya Saing Industri Percetakan
Sabtu 11-04-2026,14:00 WIB