Namun, pengawasan tersebut harus tetap berlandaskan fakta, prinsip jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian terus memperkuat koordinasi dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan masing-masing.
“Pers harus menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih. Kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny Irawan didampingi Sekretaris SMSI Lampung, Hi. Senen, S.I.K., serta Ketua Harian SMSI Lampung, Fajar Arifin, S.H. dan wamil Ketua Ahmad Syarid dan Herzoli Rizwan.
BACA JUGA:Kebakaran TPA Bandar Jaya Padam, Sulpakar Minta Petugas Siaga Cegah Api Kembali
Soliditas Pemerintahan Harus Diikuti Akuntabilitas
Lebih lanjut, Donny berpandangan bahwa komitmen mewujudkan Lampung bebas korupsi membutuhkan kerja sama yang kuat antara pemerintah provinsi, DPRD, pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh unsur masyarakat.
Ia juga menyoroti peran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., dalam mendukung koordinasi birokrasi dan menjembatani pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Menurut Donny, soliditas kepemimpinan dan koordinasi birokrasi dapat menjadi modal penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Meski demikian, soliditas tersebut harus diikuti mekanisme pengawasan, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dapat diuji publik.
“Semua unsur harus memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun Lampung yang maju dengan pemerintahan yang bersih. Jangan sampai semangat pembangunan justru terganggu oleh praktik korupsi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kerja nyata dan integritas,” tegasnya.
SMSI Lampung berharap gagasan kesepakatan moral antikorupsi dapat menjadi gerakan bersama yang diwujudkan dalam langkah konkret, mulai dari pencegahan konflik kepentingan, transparansi pengadaan barang dan jasa, pengawasan anggaran, hingga penanganan pengaduan masyarakat secara profesional.
Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Lampung yang bersih dari korupsi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi komitmen yang terukur dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.(Rls)