Perkuat Perlindungan Pekerja, Pemkab Lampung Tengah Bekali 100 Peserta soal Aturan Kerja

Minggu 18-10-2026,10:34 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

LAMPUIJO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya meningkatkan pemahaman perusahaan dan para pemangku kepentingan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama yang berlangsung di Aula Siger Mas, Lantai IV, Kantor Bupati Lampung Tengah, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Tengah, Dra. Mardiana, M.M., yang mewakili Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Perindustrian, para kepala bidang (kabid) dan staf Disnakertrans, serta 100 peserta sosialisasi yang berasal dari badan usaha, perusahaan, perseroan terbatas (PT), dan persekutuan komanditer (CV) yang beroperasi di Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:Candra Puasati Minta Kader Posyandu di Lampung Tengah Perkuat Koordinasi dan Kerja Sama

Dalam sambutan Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., yang disampaikan oleh Plt. Kepala Disnakertrans, Dra. Mardiana, M.M., disampaikan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, kemajuan dunia usaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen mewujudkan pembangunan yang unggul, adil, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025–2029.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan. Semangat berdikari harus menjadi landasan dalam memperkuat kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini memiliki arti penting, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kedua instrumen tersebut menjadi pedoman dalam memperjelas hak dan kewajiban, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Bupati berharap seluruh perusahaan dan badan usaha dapat memahami serta melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komunikasi, kemitraan, dan penyelesaian masalah secara bijaksana perlu dikedepankan agar tidak terjadi perselisihan yang merugikan kedua belah pihak.

Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat membangun hubungan industrial yang harmonis dengan semangat kemitraan sehingga perusahaan semakin berkembang, pekerja semakin sejahtera, dan perekonomian Kabupaten Lampung Tengah semakin kuat.

BACA JUGA:DPRD Lampung Tengah Usulkan I Komang Koheri Jadi Bupati, Gantikan Ardito Wijaya

Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bupati meminta agar pembinaan dan pendampingan kepada perusahaan dilaksanakan secara berkelanjutan. Sementara itu, kepada seluruh pimpinan perusahaan dan badan usaha, ia berpesan agar materi sosialisasi ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar menjadi dokumen pedoman administratif, melainkan benar-benar dipahami dan dilaksanakan bersama.

Lebih lanjut, terdapat tiga hal yang perlu menjadi komitmen bersama, yaitu mematuhi peraturan ketenagakerjaan, memperkuat komunikasi dan kemitraan, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Menutup sambutannya, Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., melalui Plt. Kepala Disnakertrans, Dra. Mardiana, M.M., menyampaikan pesan agar setiap orang senantiasa mengutamakan manfaat bagi sesama.

Kategori :

Terpopuler