PRINGSEWU, LAMPUIJO.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap seorang tersangka kasus pencurian telepon genggam setelah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban. Ekspose permohonan tersebut dilaksanakan bersama Kejaksaan Tinggi Lampung melalui video conference yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (30/9/2026).
Kasus ini bermula pada 21 Juli 2026 saat tersangka berinisial RAF yang bekerja sebagai sales obat herbal mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Setelah melakukan pemeriksaan tensi darah gratis dan menawarkan obat herbal, tersangka yang mengaku lapar meminta makan kepada saksi. Saat berada di dapur, tersangka melihat satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 milik korban yang sedang diisi daya di atas meja makan.
Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan rumah korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, SH, MH, menjelaskan upaya perdamaian telah dilakukan pada 14 September 2026 dengan mempertemukan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, tersangka telah mengembalikan kerugian dan memenuhi kewajibannya kepada korban.
BACA JUGA:Empat Pekerja Tewas di Tambang PT KDI Konawe Utara, HAMI Sultra Desak Evaluasi Total
Menurut Annas, permohonan penghentian penuntutan disetujui karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun, merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan tersangka, serta tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dalam penerapan restorative justice.
“Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Annas dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.