Yamaha Fazzio Dicuri di Depan Toko, Polisi Temukan Motor di Bengkel Kawasan Sleman

Selasa 22-09-2026,09:17 WIB
Reporter : Faqih
Editor : Alvin Septian

Atas dugaan pencurian tersebut, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Wirobrajan memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (*).

Kategori :